Munarman Absen Pemeriksaan soal Orasi Ahmad Dhani

Hal itu disampaikan kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
"Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Kedua, belum sempat berkonsultasi dengan advokat," ujar kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera.
Kapitra menjelaskan Munarman dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Munarman mempermasalahkan lantaran dalam pemanggilan tersebut tidak jelas siapa tersangkanya.
Kapitra juga mempersoalkan Pasal 207 KUHP yang menurutnya bukan lagi merupakan content of institusion, atau pelecehan terhadap institusi atau lembaga tapi sudah content of personal. Jadi kalo yang dinista pejabat negara ya pejabat negara yang harus lapor.
Kapitra meminta penyidik menunda pemeriksaan untuk 10 hari ke depan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Kedua, belum sempat berkonsultasi dengan advokat, ujar kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera.
Kapitra menjelaskan Munarman dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Munarman mempermasalahkan lantaran dalam pemanggilan tersebut tidak jelas siapa tersangkanya.
Kapitra juga mempersoalkan Pasal 207 KUHP yang menurutnya bukan lagi merupakan content of institusion, atau pelecehan terhadap institusi atau lembaga tapi sudah content of personal. Jadi kalo yang dinista pejabat negara ya pejabat negara yang harus lapor.
Kapitra meminta penyidik menunda pemeriksaan untuk 10 hari ke depan.