Eggi Sudjana menunjukan surat pemanggilan dirinya oleh polisi.
Eggi Sudjana mengisi daftar hadir.
"Iya ini itikad baik dari polisi untuk memanggil para saksi, tapi saya tidak tahu siapa saja. Yang di lihat di sini nama saya sendiri," ujar Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Eggi juga mempersoalkan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa yang dituduhkan kepada terlapor, yakni Ahmad Dhani dalam kasus tersebut.
Menurut pandangannya, delik tersebut harus dilaporkan langsung oleh orang yang dihina yakni Presiden Joko Widodo.
Ia juga mempersoalkan statusnya sebagai saksi itu. "Saya dipanggil sebagai saksi, cuma mau bersaksi kepada siapa gitu kan harus jelas apalagi mengacu pada pasal 134 yang dulu sudah dicabut waktu peristiwa saya tahun 2006 itu sudah tak berlaku penghinaan kepada pelapor," jelasnya.