Handang Soekarno memakai rompi orange saat keluar gedung KPK.
Handang Soekarno terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (21/11/2016), malam oleh penyidik KPK saat sedang bertransaksi diduga suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp1,9 Milyar dengan Presdir PT.E.K Prima anak usaha PT. Lulu Group Internasional Rajesh Rajamohanan Nair (RRN).
Handang Soekarno tidak berbicara saat ditanya wartawan dan langsung menuju mobil tahanan.
Handang Soekarno ditahan di rumah tahanan KPK.
Kasus suap ini berkaitan pengaturan nilai pada Surat Tagihan Pajak (STP) PT E.K Prima sebesar Rp 78 miliar.