Djan Faridz Minta SK Menkum HAM Dicabut

Ketum PPP hasil Munas Jakarta, Djan Farid memberikan keterangan sehubungan dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatannya.
Djan Faridz meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan.
Djan Faridz memperlihat surat keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatannya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.
Ketum PPP hasil Munas Jakarta, Djan Farid memberikan keterangan sehubungan dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatannya.
Djan Faridz meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan.
Djan Faridz memperlihat surat keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatannya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.