Djarot tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB dengan didampingi tim suksesnya, salah satunya Prasetyo Edi Marsudi.
Djarot turun dari mobilnya.
"Kapasitas sebagai saksi atas tindak lanjut penghadangan di Kembangan Utara untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi, atas tindak pidana Pilkada," ungkap Djarot.
Djarot menyampaikan, pihaknya berharap agar polisi selaku Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) dapat mengungkap siapa aktor politik di balik penghadangan kampanyenya itu.
Sebagaimana diketahui, Timses pasangan Basuki T Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat melaporkan kasus penghadangan itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tanggal 18 November lalu. Dari 4 laporan yang disampaikan, Bawaslu menyatakan hanya satu laporan yang masuk dalam pelanggaran pemilu.