Pengusaha Yogan Askan Dihukum 2 Tahun Penjara

 Ia diyakini terbukti menyuap anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Putu Sudiartana sebanyak Rp 125 juta.
Yogan terbukti menyuap Putu untuk memuluskan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Barat.
Hakim menyebut bahwa Yogan terbukti menjanjikan barang atau jasa berupa uang terhadap Putu. Dia juga terbukti menyerahkan uang sejumlah 125 juta melalui staf Putu bernama Noviyanti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Yogan terbukti menerima uang dari beberapa pihak dengan total Rp 500 juta dan memberikannya kepada Putu.
Yogan mengatakan menerima vonis hakim.
 Ia diyakini terbukti menyuap anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Putu Sudiartana sebanyak Rp 125 juta.
Yogan terbukti menyuap Putu untuk memuluskan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Barat.
Hakim menyebut bahwa Yogan terbukti menjanjikan barang atau jasa berupa uang terhadap Putu. Dia juga terbukti menyerahkan uang sejumlah 125 juta melalui staf Putu bernama Noviyanti.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Yogan terbukti menerima uang dari beberapa pihak dengan total Rp 500 juta dan memberikannya kepada Putu.
Yogan mengatakan menerima vonis hakim.