Bareskrim Gelar Perkara Kasus Ahok

Gelar perkara ini dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.
Ada sekitar 32-33 orang yang hadir dalam gelar perkara yakni para pelapor, ahli dari pelapor, ahli dari terlapor termasuk pihak eksternal Polri seperti Kompolnas dan Ombudsman.
Tim penyelidik Bareskrim Polri akan memutar video sambutan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dalam gelar perkara. Cuplikan video Ahok yang menyebut Surat Al Maidah 51 ini yang kemudian menyeret Ahok ke proses hukum.
Lokasi gelar perkara dijaga ketat.
Gelar perkara ini dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto.
Ada sekitar 32-33 orang yang hadir dalam gelar perkara yakni para pelapor, ahli dari pelapor, ahli dari terlapor termasuk pihak eksternal Polri seperti Kompolnas dan Ombudsman.
Tim penyelidik Bareskrim Polri akan memutar video sambutan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu dalam gelar perkara. Cuplikan video Ahok yang menyebut Surat Al Maidah 51 ini yang kemudian menyeret Ahok ke proses hukum.
Lokasi gelar perkara dijaga ketat.