Dipimpin oleh mantan anggota DPR Ahmad Yani, sejumlah advokat membahas langkah-langkah untuk mendukung putusan MUI dan mendorong agar kasus Ahok cepat diproses.
Ahmad Yani mengatakan, ada sekitar 481 orang advokat yang tergabung dalam organisasi yang ada.
Rapat itu juga diperkuat mantan anggota KPK sekaligus pengurus PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan advokat senior Indra Sahnun Lubis.
Sejumlah advokat tersebut juga akan menemui Komisi III DPR untuk menyampaikan pandangan para advokat mengenai dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok.
Rapat tersebut digelar di kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).