Pengacara Saipul Jamil Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ketua tim penasihat hukum kasus Saipul Jamil Kasman Sangadji menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Kasman Sangadji, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kasman terbukti secara bersama-sama menyuap panitera pengganti PN Jakut Rohadi Rp 300 juta terkait penanganan kasus Saipul Jamil.
Hakim Anwar saat membacakan putusan mengatakan uang tersebut untuk pengaturan majelis hakim yang akan menangani kasus Saipul Jamil dan mengupayakan vonis ringan. Di mana selanjutnya kasus tersebut diketuai oleh hakim Ifa Sudewi yang merupakan Wakil Ketua PN Jakut.
Hal memberatkan terkait Kasman yakni yang bersangkutan dianggap telah merusak citra advokat dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal meringankan adalah bahwa Kasman tidak pernah terjerat tindak pidana dan berlaku sopan di pengadilan.
Kasman terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasman ditemui keluarganya seusai pembacaan vonis.
Ketua tim penasihat hukum kasus Saipul Jamil Kasman Sangadji menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Kasman Sangadji, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Kasman terbukti secara bersama-sama menyuap panitera pengganti PN Jakut Rohadi Rp 300 juta terkait penanganan kasus Saipul Jamil.
Hakim Anwar saat membacakan putusan mengatakan uang tersebut untuk pengaturan majelis hakim yang akan menangani kasus Saipul Jamil dan mengupayakan vonis ringan. Di mana selanjutnya kasus tersebut diketuai oleh hakim Ifa Sudewi yang merupakan Wakil Ketua PN Jakut.
Hal memberatkan terkait Kasman yakni yang bersangkutan dianggap telah merusak citra advokat dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal meringankan adalah bahwa Kasman tidak pernah terjerat tindak pidana dan berlaku sopan di pengadilan.
Kasman terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasman ditemui keluarganya seusai pembacaan vonis.