Antasari memotong tumpeng di rumahnya di Les Belles Mansions, Serpong, Kota Tangerang.
Antasari memotong tumpeng dengan disaksikan istri dan kerabatnya.
Antasari disambut kerabat dan kolega saat tiba di rumahnya.
Antasari berbincang dengan kerabat dan koleganya.
Awak media memadati rumah Antasari di Les Belles Mansions, Serpong, Kota Tangerang.
Kini Antasari bisa kembali menghirup udara bebas. Sebelumnya mantan Ketua KPK itu dihukum 18 tahun penjara dan mendapatkan grasi 53 bulan atau menjadi 12 tahun penjara. Grasi didapatkan karena Antasari berkelakuan baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan.