Menteri Susi Berikan Keterangan Terkait Kasus Tanjung Benoa

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016) terkait kasus kapal pemalsu dokumen di Benoa, Bali.
Susi menjelaskan ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kapal tersebut. Pertama, modifikasi kapal eks asing, sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri.
Susi menyebut kesembilan kapal yang diamankan yaitu, KM Fransisca milik PT BSN, KM Naga Mas Perkasa 20 milik Cahyadi. KM Perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM Surya Terang 07 milik PT OISP.
Susi menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah ketidaksesuaian antara berat muat kapal di dokumen dengan kondisi kapal.
Saat ini, KKP membuka Gerai Perizinan di Pelabuhan Benoa, Bali. Sejak dibuka dari bulan Agustus sampai sekarang, sudah keluar 65 izin dengan rincian 21 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan 44 Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016) terkait kasus kapal pemalsu dokumen di Benoa, Bali.
Susi menjelaskan ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kapal tersebut. Pertama, modifikasi kapal eks asing, sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri.
Susi menyebut kesembilan kapal yang diamankan yaitu, KM Fransisca milik PT BSN, KM Naga Mas Perkasa 20 milik Cahyadi. KM Perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM Surya Terang 07 milik PT OISP.
Susi menjelaskan, mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah ketidaksesuaian antara berat muat kapal di dokumen dengan kondisi kapal.
Saat ini, KKP membuka Gerai Perizinan di Pelabuhan Benoa, Bali. Sejak dibuka dari bulan Agustus sampai sekarang, sudah keluar 65 izin dengan rincian 21 Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan 44 Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).