Buni Yani Jumpa Pers Soal Video Ahok

Buni Yani (kiri) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait video Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Buni Yani (dua dari kanan) menyebut postingannya soal video Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 tentang hilangnya kata 'pakai' tidak melanggar hukum.
Buni Yani (tengah) mengaku tidak pernah mengedit video pernyataan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu. Buni Yani hanya mengunggah (upload) ulang video yang sudah lebih dulu disebar akun medsos lain.
Dalam jumpa pers ini, pihak Buni Yani juga tidak terima dengan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka. Boy Rafli pun akan dilaporkan ke Propam dan Kompolnas.
Munarman juga hadir dalam jumpa pers tersebut.
Buni Yani (kiri) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait video Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Buni Yani (dua dari kanan) menyebut postingannya soal video Ahok mengenai Surat Al Maidah ayat 51 tentang hilangnya kata pakai tidak melanggar hukum.
Buni Yani (tengah) mengaku tidak pernah mengedit video pernyataan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu. Buni Yani hanya mengunggah (upload) ulang video yang sudah lebih dulu disebar akun medsos lain.
Dalam jumpa pers ini, pihak Buni Yani juga tidak terima dengan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni Yani berpotensi menjadi tersangka. Boy Rafli pun akan dilaporkan ke Propam dan Kompolnas.
Munarman juga hadir dalam jumpa pers tersebut.