Pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat itu dihadiri sekitar 30 orang, dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pertemuan itu, Jokowi menegaskan tidak akan mengintervensi penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Ketua MUI Maruf Amin, Presiden menganggap perkembangan kasus ini sudah sangat mengganggu karena menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu, disepakati kasus Ahok akan diselesaikan sesuai koridor hukum.