Selama Oktober Imigrasi Jaring 2.698 WNA Bermasalah

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Maryoto Sumadi, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie (tengah), Direktur Intelijen Keimigrasian Sulistiono memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkum HAM di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama periode Oktober 2016 telah menjaring 2.698 WNA bermasalah dalam gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian yang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
Sebanyak 773 WNA diduga melanggar peraturan Keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas dan tinggal melebihi izin yang diberikan atau overstay.
Ronny F Sompie mengatakan dari 773 WNA yang melanggar, paling banyak berasal dari China, yakni 207 orang.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Maryoto Sumadi, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie (tengah), Direktur Intelijen Keimigrasian Sulistiono memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkum HAM di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama periode Oktober 2016 telah menjaring 2.698 WNA bermasalah dalam gerakan serentak penegakan hukum keimigrasian yang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
Sebanyak 773 WNA diduga melanggar peraturan Keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas dan tinggal melebihi izin yang diberikan atau overstay.
Ronny F Sompie mengatakan dari 773 WNA yang melanggar, paling banyak berasal dari China, yakni 207 orang.