(Kiri ke kanan), Direktur Setara Institute Hendardi, Direktur Imparsial Al Araf, mantan anggota TPF Munir, Amirudin dan Peneliti Imparsial Eva Rosita memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pembunuhan Munir di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Desakan mereka yang pertama adalah pemerintahan Jokowi-JK segera menemukan dokumen resmi laporan TPF Munir dan mengungkapnya kepada publik dan segera menindaklanjuti.
Kedua, Presiden harus segera memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Muchdi Purwopranjono.
Presiden harus mencopot Jaksa Agung, M Prasetyo, jika yang bersangkutan tidak mau menyelesaikan kasus Munir dan tidak mau mengajukan PK atas kasus Muchdi Purwopranjono yang divonis bebas.
Keempat, Presiden segera membentuk TPF baru dengan kewenangan yang lebih kuat dengan anggota tidak hanya terdiri dari unsur pemerintah tapi juga unsur masyarakat.
Terakhir, mereka mendesak DPR mengambil langkah nyata dalam upaya menyelesaikan kasus Munir dengan meminta dan mendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus Munir.
Belum ditemukannya dokumen resmi tersebut semakin menguatkan dugaan pembunuhan Munir adalah pembunuhan politik yang bersifat rahasia, terencana dan bersekongkol.