Jaksa Farizal Kembali Diperiksa KPK

Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Farizal keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016), usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus korupsi suap kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Farizal sebagai jaksa diduga menerima suap dari Xaveriandy Sutanto. Xaveriandy Sutanto adalah terdakwa kasus gula tanpa SNI. Xaveriandi Sutanto, juga diduga sebagai orang yang menyuap Irman Gusman untuk pengaturan kuota impor gula di Sumbar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp 60 juta dari Sutanto dengan 4 tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp 365 juta.
Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Farizal keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016), usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus korupsi suap kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Farizal sebagai jaksa diduga menerima suap dari Xaveriandy Sutanto. Xaveriandy Sutanto adalah terdakwa kasus gula tanpa SNI. Xaveriandi Sutanto, juga diduga sebagai orang yang menyuap Irman Gusman untuk pengaturan kuota impor gula di Sumbar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum menyebut Farizal sudah mengakui menerima uang Rp 60 juta dari Sutanto dengan 4 tahap penerimaan. Namun KPK menduga Farizal menerima uang Rp 365 juta.