Istri Irman Gusman (kiri) bersama anak dan keluarganya turut hadiri sidang praperadilan terkait kasus suap sang suami Irman Gusman.
Sidang praperadilan ini digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).
Hakim I Wayan memutuskan menunda sidang praperadilan hingga 2 minggu ke depan. Hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan 2 minggu lagi, dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tidak datang.
Irman Gusman merupakan mantan Ketua DPD RI yang diberhentikan dari jabatannya karena terjerat operasi tangkap tangan KPK terkait kasus suap pengaturan kuota gula impor di Sumbar pada Sabtu, 17 September lalu. Irman melayangkan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus suap impor gula dan operasi tangkap tangan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
"Sekarang saya kira mereka (KPK) mencoba mencederai rasa keadilan masyarakat, saya kira itu yang perlu kita lihat secara baik, mari kita ingatkan KPK jangan terlalu mudah mereka menahan dan menangkap orang kemudian mengabaikan hak asasi manusia," kata Maqdir Ismail usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).