I Putu Sudiartana Bersaksi untuk Yogan Askan

Mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Yogan Askan mendengarkan kesaksian I Putu Sudiartana.
Dalam surat dakwaan, Yogan Askan disebut memberikan Rp 500 juta kepada Putu. Uang itu diberikan agar Putu membantu pengurusan penambahan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumbar yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut berasal dari APBN-P 2016.
I Putu Sudiartana menjawab pertanyaan majelis hakim.
I Putu Sudiartana saat tiba di ruang sidang.
Mantan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Yogan Askan mendengarkan kesaksian I Putu Sudiartana.
Dalam surat dakwaan, Yogan Askan disebut memberikan Rp 500 juta kepada Putu. Uang itu diberikan agar Putu membantu pengurusan penambahan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumbar yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut berasal dari APBN-P 2016.
I Putu Sudiartana menjawab pertanyaan majelis hakim.
I Putu Sudiartana saat tiba di ruang sidang.