Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang gugatan UU Pilkada tentang cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (06/10/2016).
Sidang yang digelar pada pukul 11.00 WIB itu menghadirkan saksi ahli dari pihak pemerintah.
Ahok mendengarkan keterangan saksi ahli.
Ada pun ahli atau yang dihadirkan untuk mewakili pemerintahan Presiden Jokowi adalah eks Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.
Konsekuensi dari UU Pilkada adalah lamanya masa cuti kampanye yang sampai hampir 4 bulan. Tetapi bukan berarti itu memotong masa jabatan petahana.
Djohermansyah menyebut banyaknya angka pelanggaran yang dilakukan petahana sejak tahun 2005. Di antaranya adalah pembagian bantuan sosial, alokasi dana pihak ketiga, dan lain sebagainya.
Sebelumnya masa cuti kampanye hanya 2 minggu saja. Tetapi kali ini diperpanjang agar masyarakat bisa lebih tahu visi misi yang disampaikan para calon.