KPK meminta Nazaruddin memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
Nazaruddin keluar dari gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan.
M Nazaruddin beberapa kali bersuara tentang penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP tersebut. Dia bersikukuh telah terjadi mark up sebesar Rp 2,5 triliun di proyek dengan nilai total Rp 5,9 triliun tersebut.