"Beberapa waktu lalu kita lihat bentuk kegiatan terkait masalah obat, vaksin, termasuk kecantikan yang marak di Indonesia. Terlebih di Jakarta, beberapa waktu lalu banyak LP (Laporan Polisi) di Polda dan Polres perawatan kecantikan gagal," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono di Bareskrim, Mabes Polri, Jakart Selatan, Rabu (14/9/2016).
Pratik kecantikan yang dimaksud oleh Ari adalah klinik kecantikan Queen Beauty Clinic di Jakarta Utara. Penyelidikan tersebut sudah dilakukan beberapa bulan terakhir.
Ari mengatakan dalam penyelidikan ditemukan empat papan nama dokter spesialis yang dahulu bekerja di situ. Diduga ke empat papan nama praktik dokter itu untuk memancing pelanggan untuk datang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai Rp 1 milliar.
Menurut Ari obat yang digunakan klinik kecantikan itu tidak memiliki izin edar.
Pengakuan pemilik klinik obat-obatan dan alat kesehatan itu dibeli melalui sales atau detailer.
Sejauh ini penyidik lanjut menetapkan seorang tersangka yang juga pemilik klinik tersebut. Sedangkan saksi yang diperiksa berjumlah sembilan orang.