MK Gelar Sidang Gugatan Pasal 284 KUHP

Ketua Koalisi Perempuan, Kartika Sari menyampaikan pandangannya dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Kamis (8/9/2016).
Koalisi Perempuan menolak perluasan pasal 284 KUHP tentang Zina. Tapi Koalisi Perempuan menyetujui perluasan pasal pemerkosaan menjadi perkosaan sesama jenis kelamin dengan berbagai tindak seks yang menyimpang bisa dipidana.
Tetapi untuk perluasan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, Koalisi Perempuan setuju dengan argumen pemohon. Koalisi Perempuan menilai perkosaan bisa saja terjadi tidak hanya laki-laki dengan perempuan, tetapi juga bisa terjadi sesama jenis kelamin. Bahkan, Koalisi Perempuan mengusulkan delik perkosaan juga berlaku terhadap tindak seksual yang menyimpang.
Sebagaimana diketahui, guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Selain pasal 284, pasal yang digugat lainnya adalah Pasal 292 KUHP. Pasal itu saat ini berbunyi: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pemohon meminta pasal itu menjadi: Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Ketua Koalisi Perempuan, Kartika Sari menyampaikan pandangannya dalam sidang terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Kamis (8/9/2016).
Koalisi Perempuan menolak perluasan pasal 284 KUHP tentang Zina. Tapi Koalisi Perempuan menyetujui perluasan pasal pemerkosaan menjadi perkosaan sesama jenis kelamin dengan berbagai tindak seks yang menyimpang bisa dipidana.
Tetapi untuk perluasan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, Koalisi Perempuan setuju dengan argumen pemohon. Koalisi Perempuan menilai perkosaan bisa saja terjadi tidak hanya laki-laki dengan perempuan, tetapi juga bisa terjadi sesama jenis kelamin. Bahkan, Koalisi Perempuan mengusulkan delik perkosaan juga berlaku terhadap tindak seksual yang menyimpang.
Sebagaimana diketahui, guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Selain pasal 284, pasal yang digugat lainnya adalah Pasal 292 KUHP. Pasal itu saat ini berbunyi: Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pemohon meminta pasal itu menjadi: Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.