Aguan Bersaksi di Sidang Sanusi

Pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan bersama anaknya Richard Halim Kusuma bersaksi dalam kasus korupsi reklamasi pantai Jakarta dengan terdakwa M. Sanusi (kedua kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui pernah menyampaikan protes saat mendengar adanya kontribusi tambahan 15% bagi para pengembang reklamasi.
Aguan mengaku angka kontribusi itu memberatkan pengusaha, namun dia tak menolak.
M. Sanusi mendengarkan kesaksian Aguan.
Bos Agung Sedayu itu mengungkapkan, dia menggunakan perhitungan dagang saat memprotes ide kontribusi tambahan 15% itu. Menurutnya, sangat berat bagi pengembang saat diwajibkan membayar kontribusi tambahan itu. Namun akhirnya, dia tetap menerima kontribusi tambahan 15% itu.
Aguan datang dan pulang dengan dikawal ketat oleh sejumlah orang.
Pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan bersama anaknya Richard Halim Kusuma bersaksi dalam kasus korupsi reklamasi pantai Jakarta dengan terdakwa M. Sanusi (kedua kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui pernah menyampaikan protes saat mendengar adanya kontribusi tambahan 15% bagi para pengembang reklamasi.
Aguan mengaku angka kontribusi itu memberatkan pengusaha, namun dia tak menolak.
M. Sanusi mendengarkan kesaksian Aguan.
Bos Agung Sedayu itu mengungkapkan, dia menggunakan perhitungan dagang saat memprotes ide kontribusi tambahan 15% itu. Menurutnya, sangat berat bagi pengembang saat diwajibkan membayar kontribusi tambahan itu. Namun akhirnya, dia tetap menerima kontribusi tambahan 15% itu.
Aguan datang dan pulang dengan dikawal ketat oleh sejumlah orang.