Menkum HAM Dicecar Soal Status Arcandra

Yasonna saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Di awal paparannya, Yasonna menjelaskan bahwa saat hendak mencabut kewarganegaraan Indonesia Arcandra, Ditjen Imigrasi menemukan bahwa mantan Menteri ESDM itu sudah dicabut status warga negara Amerika Serikat-nya. Dibuktikan dengan Certificate of Loss of Nationality of the US yang keluar pada 12 Agustus.
Yasonna diminta menegaskan secara singkat status WNI Arcandra saat ini. Yasonna merespons dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra karena berdasarkan peraturan, ketika ia mencabut WNI seseorang dan membuatnya menjadi stateless, maka Yasonna akan dipidana.
Yasonna terus mendapat interupsi, termasuk dari anggota Komisi III Supratman Andi. Masalah status Arcandra kembali dicecar.
Yasonna menjawab sesuai Undang-Undang, Arcandra kehilangan status WNI-nya di tahun 2012.
Yasonna saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Di awal paparannya, Yasonna menjelaskan bahwa saat hendak mencabut kewarganegaraan Indonesia Arcandra, Ditjen Imigrasi menemukan bahwa mantan Menteri ESDM itu sudah dicabut status warga negara Amerika Serikat-nya. Dibuktikan dengan Certificate of Loss of Nationality of the US yang keluar pada 12 Agustus.
Yasonna diminta menegaskan secara singkat status WNI Arcandra saat ini. Yasonna merespons dengan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra karena berdasarkan peraturan, ketika ia mencabut WNI seseorang dan membuatnya menjadi stateless, maka Yasonna akan dipidana.
Yasonna terus mendapat interupsi, termasuk dari anggota Komisi III Supratman Andi. Masalah status Arcandra kembali dicecar.
Yasonna menjawab sesuai Undang-Undang, Arcandra kehilangan status WNI-nya di tahun 2012.