Dua Asisten Cantik Damayanti Divonis 4 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin (baju putih) dan Julia Prasetyarini (baju biru) mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini divonis 4 tahun penjara.
Julia Prasetyarini tampak menangis seusai sidang vonis.
Keduanya dianggap terbukti bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim mempunyai pertimbangan yang meringankan. Dessy dan Uwi oleh KPK dinyatakan sebagai justice collaborator dan hakim pun setuju atas status justice collaborator itu.
Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pelebaran jalan di Maluku Utara, Dessy Ariyanti Edwin (baju putih) dan Julia Prasetyarini (baju biru) mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini divonis 4 tahun penjara.
Julia Prasetyarini tampak menangis seusai sidang vonis.
Keduanya dianggap terbukti bersama-sama dengan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan mantan anggota DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto menerima uang sejumlah Rp 800 juta dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Keduanya dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim mempunyai pertimbangan yang meringankan. Dessy dan Uwi oleh KPK dinyatakan sebagai justice collaborator dan hakim pun setuju atas status justice collaborator itu.