Yan ditangkap KPK lantaran menerima uang haram dari pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami. Uang itu digunakan Yan untuk berangkat berhaji bersama istrinya.
Yan ditangkap KPK pada Minggu kemarin sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji.
Yan dibawa ke Rutan Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.