Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan gugatan Gubernur Ahok yang menolak cuti selama masa kampanye. Para pihak terkait seperti Yusril Ihza Mahendra dan Habiburrokhman hadir.
Persidangan di MK dimulai kurang lebih pukul 14.5 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/9/2016). Persidangan ini sedianya mengagendakan mendengarkan jawaban DPR dan pemerintah yang akan menjawab mengapa UU mewajibkan inkumben harus cuti selama proses kampanye.
Meski belum mengagendakan kesaksian pihak terkait, tampak Yusril dan Habiburrokhman di persidangan. Mereka datang karena sidang itu terbuka untuk umum. Sebelumnya, Yusril menantang Ahok berdebat di MK soal aturan tersebut.