Kericuhan terjadi di luar gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Pendukung Marudut berusaha menghalangi wartawan saat mengambil gambar usai sidang vonis.
Kericuhan terjadi karena 3 orang wartawan dari sejumlah media dipukul oleh pendukung Marudut.
Petugas keamanan berusaha melerai kericuhan ini.
Marudut sendiri divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Marudut diyakini menjadi perantara pemberian janji Rp 2 miliar dari 2 pejabat PT Brantas Abipraya ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.