Budi Sampurna bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Ketua Majelis Hakim Kisworo memberikan pertanyaan kepada Budi Sampurna.
Budi Sampurna mengatakan meski tidak dilakukan autopsi, penyebab kematian Wayan Mirna Salihin karena sianida tetap bisa dipastikan dengan melihat isi lambung dan gejala sebelum meninggal.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan memberikan pertanyaan kepada Budi Sampurna.