Besok Sistem Ganjil Genap Resmi Diberlakukan

Seorang relawan membentangkan poster pemberlakukan nomor ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta.

Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan.

Petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakrta mulai melakukan sosialisai pemberlakukan nomor ganjil-genap besok Selasa 30 Agustus 2016.

Setelah uji coba selama satu bulan, sistem ganjil genap akan mulai resmi diberlakukan besok.
Bagi para pelanggar tak lagi akan diberi teguran, sanksi maksimal Rp 500 ribu mengancam.

Kemacetan di jalan Thamrin Jakarta. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
Besaran sanksi nantinya akan diputuskan oleh pengadilan. Petugas polisi hanya akan melakukan penindakan di lapangan.

Ganjil genap diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Seorang relawan membentangkan poster pemberlakukan nomor ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta.
Sistem ganjil genap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu pasal 280 yang mengatur pemasangan tanda nomor kendaraan.
Petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakrta mulai melakukan sosialisai pemberlakukan nomor ganjil-genap besok Selasa 30 Agustus 2016.
Setelah uji coba selama satu bulan, sistem ganjil genap akan mulai resmi diberlakukan besok.Bagi para pelanggar tak lagi akan diberi teguran, sanksi maksimal Rp 500 ribu mengancam.
Kemacetan di jalan Thamrin Jakarta. Sanksinya dapat berupa ancaman pidana maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.Besaran sanksi nantinya akan diputuskan oleh pengadilan. Petugas polisi hanya akan melakukan penindakan di lapangan.
Ganjil genap diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.