Konpers tersebut dihadiri oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto didampingi Anggota DPR Komisi VIII, Dessy Ratna Sari dan Wasekjen PAN Soni Sumarsono.
Fraksi PAN meminta untuk menunda pengambilan keputusan soal persetujuan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Pada prinsipnya Fraksi PAN setuju pengenaan pidana maksimal dalam kejahatan seksual terhadap anak namun menilai ada kekurangan dalam Perppu tersebut yang bisa berakibat fatal jika tidak diperbaiki.