Sidang Tuntutan Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno

(Ki-ka) Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko menjalani sidang dengan agenda tuntutan, Senin (22/8/2016).
Sudi (kiri) dan Dandung (kanan) dituntut 4 tahun dan 3,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Dua pejabat PT Brantas Abipraya ini dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang untuk mengamankan kasus PT BA yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI.
Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko berdiskusi dengan dengan kuasa hukumnya.
Dandung Pamularno meninggalkan ruang sidang.
Sudi Wantoko meninggalkan ruang sidang.
Atas tuntutan ini keduanya memilih untuk melakukan pembelaan yang akan dilaksanakan pada Jumat, tanggal 26 Agustus 2016 mendatang.
(Ki-ka) Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko menjalani sidang dengan agenda tuntutan, Senin (22/8/2016).
Sudi (kiri) dan Dandung (kanan) dituntut 4 tahun dan 3,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Dua pejabat PT Brantas Abipraya ini dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Tomo Sitepu dan Sudung Situmorang untuk mengamankan kasus PT BA yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI.
Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko berdiskusi dengan dengan kuasa hukumnya.
Dandung Pamularno meninggalkan ruang sidang.
Sudi Wantoko meninggalkan ruang sidang.
Atas tuntutan ini keduanya memilih untuk melakukan pembelaan yang akan dilaksanakan pada Jumat, tanggal 26 Agustus 2016 mendatang.