Hakim PN Jakpus Binsar Gultom sebelum sidang uji materil di MK. Agenda sidang mendengarkan jawaban termohon yakni Kemenkum HAM.
Hakim PN Jakpus Binsar Gultom (depan) dan Hakim tinggi Lilik Mulyadi memasuki ruang sidang MK. Keduanya datang untuk sidang lanjutan uji materil Pasal 6B ayat 2 UU Mahkamah Agung terkait hakim non karier.
Hakim PN Jakpus Binsar Gultom (kanan) dan Hakim tinggi Lilik Mulyadi (tengah) mendengarkan jawaban pihak termohon yakni Kemenkum HAM.
Sidang dihadiri oleh 9 hakim konstitusi.
Keduanya datang untuk sidang lanjutan uji materil Pasal 6B ayat 2 UU Mahkamah Agung terkait hakim non karier.
Lilik dan Binsar meninggalkan ruangan usai mengikuti agenda sidang. Sidang akan dilanjutkan Senin (29/8) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.