Jajaran Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya merilis kejahatan pencurian kendaraan bermotor sejak tahun 2014 di Polda Metro Jaya, Jumat (19/8/2016).
Sebanyak 53 mobil dengan beragam jenis mulai dari minibus, sedan dan kendaraan bak terbuka berhasil diamankan dari Komplotan TAI yang berjumlah 10 orang.
Kendaraan tersebut dijual rata-rata dengan harga Rp 20-30 juta tanpa surat-surat.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalankan kejahatannya.
Termasuk uang dollar hasil menjualan mobil.
Para tersangka ditunjukan kepada wartawan.
Para tersangka ini diketahui telah melakukan aksinya di 20 TKP. Kendaraan hasil curian komplotan ini kemudian dijual ke seorang penadah yang berada di Lampung.