Mantan Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Pakar Hukum Tata Negara Sardi Isra usai bertemu pimpinan KPK, Jakarta, Jum'at (12/8/2016).
Mahfud MD mengaku tidak dilibatkan dalam tim revisi PP. Mahfud juga menyatakan bahwa dia tidak setuju apabila ada upaya peringanan terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi.
Kementerian Hukum dan HAM kembali menjadi sorotan tentang wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sejumlah pihak pun bersuara apabila revisi PP itu malah akan mempermudah narapidana dengan kejahatan luar biasa mendapatkan remisi.