Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutisna dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan atas dugaan suap Rp 400 juta dan gratifikasi Rp 500 juta. Saat membacakan pledoi (nota pembelaan), Andri meminta jaksa tak mengharuskannya membayar denda tersebut.
Andri membacakan pledoinya sendiri di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016). Ia mengawali pembelaannya dengan merasa keberatan dengan tuntutan kombinasi yang diajukan kepadanya.
Menurut Andri, jika uang Rp 500 juta di ATM-nya dirampas, maka hal itu dianggap akan sangat memberatkan. Apalagi ia juga diminta membayar denda Rp 500 juta.
Andri dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.