KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut

Para tersangka yang ditahan yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap,Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Satu persatu mereka keluar gedung KPK usai diperiksa, Jumat (5/8).
Ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini dilakukan di rutan berbeda untuk 20 hari pertama.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka yang ditahan yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap,Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Satu persatu mereka keluar gedung KPK usai diperiksa, Jumat (5/8).
Ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini dilakukan di rutan berbeda untuk 20 hari pertama.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.