Para tersangka yang ditahan yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap,Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Satu persatu mereka keluar gedung KPK usai diperiksa, Jumat (5/8).
Ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini dilakukan di rutan berbeda untuk 20 hari pertama.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.