Ariesman Widjaja Kembali Jalani Sidang

Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro saling menjadi saksi dan terdakwa dalam persidangan kali ini untuk kasus dugaan suap perda reklamasi pantai utara Jakarta.
Ariesman Widjaja mengaku pernah dihubungi Sugianto Kusuma atau Aguan membicarakan masalah Raperda Reklamasi. Aguan sempat memintanya untuk membereskan raperda yang tak kunjung selesai itu.
Mendapat perintah tersebut, Ariesman langsung menghubungi Mohamad Sanusi.
Ariesman didakwa menyuap Sanusi lewat Trinanda sebesar Rp 2 miliar. Suap tersebut diberikan sebagai imbalan untuk Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda reklamasi.
Belakangan di persidangan Ariesman mengatakan uang Rp 2 miliar tersebut diberikan kepada Sanusi untuk membantu lancarnya proses kampanye Sanusi sebagai bakal calon gubernur DKI.
Ariesman saat diambil sumpahnya.
Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro saling menjadi saksi dan terdakwa dalam persidangan kali ini untuk kasus dugaan suap perda reklamasi pantai utara Jakarta.
Ariesman Widjaja mengaku pernah dihubungi Sugianto Kusuma atau Aguan membicarakan masalah Raperda Reklamasi. Aguan sempat memintanya untuk membereskan raperda yang tak kunjung selesai itu.
Mendapat perintah tersebut, Ariesman langsung menghubungi Mohamad Sanusi.
Ariesman didakwa menyuap Sanusi lewat Trinanda sebesar Rp 2 miliar. Suap tersebut diberikan sebagai imbalan untuk Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda reklamasi.
Belakangan di persidangan Ariesman mengatakan uang Rp 2 miliar tersebut diberikan kepada Sanusi untuk membantu lancarnya proses kampanye Sanusi sebagai bakal calon gubernur DKI.
Ariesman saat diambil sumpahnya.