Sudung Situmorang Bersaksi untuk Kasus Suap Brantas Abipraya

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Selain Sudung, jaksa juga menghadirkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya nama Sudung dan Tomo disebut dalam dakwaan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.
Dalam tersebut dihadirkan sejumlah percakapan Sudung dengan Marudut.
Sudung dan Tomo disebut dijanjikan diberi uang dari dua bos BUMN itu senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat sejumlah USD 186.035,00.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.
Selain Sudung, jaksa juga menghadirkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Sebelumnya nama Sudung dan Tomo disebut dalam dakwaan Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.
Dalam tersebut dihadirkan sejumlah percakapan Sudung dengan Marudut.
Sudung dan Tomo disebut dijanjikan diberi uang dari dua bos BUMN itu senilai Rp 2,5 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat sejumlah USD 186.035,00.