Kementerian LHK melakukan penyerahan tahap II sejumlah barang bukti perdagangan satwa dilindungi.
Barang buti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Ini merupakan penyerahan tahap ke II.
Ini merupakan barang bukti dari tersangka Eddy Saputra Wijaya Kho.
Petugas memeriksa barang bukti saat pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (03/08/2016).
Setelah penyerahan tersebut, kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut segera disidangkan.
Petugas Kejaksaan juga mengamankan kulit-kulit satwa dilindungi.
Tidak hanya kulit, sejumlah tulang belulang dari satwa juga diamankan.