Jaksa Agung Jelaskan Eksekusi Mati Terpidana Narkoba BAGIKAN URL telah disalin Hal itu disampaikan Prasetyo dalammjumpa pers di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (29/7). Jaksa Agung memastikan tidak ada tekanan diplomati terkait eksekusi mati tahap 3 ini. Ia juga memastikan hak-hak yuridis 4 terdakwa yang telah dieksekusi telah terpenuhi. Jaksa Agung HM Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan. Seperti diketahui, dini hari tadi, 4 terpidana mati telah dieksekusi, padahal sebelum yang akan dieksekusi berjumlah 14 orang. Ia tidak dapat memastikan kapan 10 terpidana mati lainnya akan dieksekusi.