Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto (tengah) menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu sebelum pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Ada 81 Kg sabu dan 23 Kg ganja yang dimusnahkan yang merupakan hasil operasi kepolisian yang dilaksanakan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 23 Mei sampai 4 Juli 2016.
Polisi juga menunjukan 14 tersangka dalam kasus ini, termasuk 5 warga negara China dan 3 warga negara Taiwan.
Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto memusnahkan barang bukti sabu.
Adapun pasal yang yang akan dikenakan kepada pelaku pengedar shabu pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Pasal yang dikenai untuk pengedar Ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang narkotika.