Persidangan kembali mengungkap dugaan aksi-aksi mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Dia disebut pernah menerima imbalan uang Rp 75 juta untuk mengatur formasi hakim agung.
Dalam sidang itu, ditunjukkan sejumlah barang bukti.
Dalam keterangannya di depan penyidik KPK, Asep mengatakan pernah meminta bantuan Andri, untuk membantu pengurusan kasus korupsi yang menjerat kliennya, H Zakri.
Secara keseluruhan ada 9 perkara Asep yang diurus oleh Andri. Semua berawal dari pemberian informasi awal yang kemudian berlanjut dengan 'pengkondisian'.