Hani mengaku mencicipi kopi yang diduga meracuni sahabatnya. Hani juga menelan sedikit kopi itu.
Pada kesempatan serupa, jaksa juga menunjukan CCTV, botol kopi dan gelas sebagai barang bukti kematian Mirna.
Kuasa hukum Jessica melihat barang bukti yang dihadirkan.
Dalam sidang itu, diputar rekaman CCTV saat Mirna, Hani dan Jessica Kumala Wongso berada di kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 sore hari.
Pengunjung sidang melihat rekaman CCTV.
Sidang Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna Salihin, ditunda. Penyebabnya karena salah satu hakim ada urusan di Mahkamah Konstitusi (MK).