Sidang Lanjutan Damayanti

Damayanti memasuki ruang sidang di pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Damayanti didakwa menerima suap berupa uang senilai Rp 3,28 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Duit tersebut untuk memuluskan proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Para saksi diambil sumpah sebelum memberi kesaksian. Mereka yakni staff ahli Damayanti Feri Andrianto, staf ahli Budi Supriyanto Suratin, anggota DPR Budi Suprianto, pemilik onlineshop Leni Mulyani, dan sopir Damayanti Cakyo Samsudin.
Damayanti menyimak keterangan para saksi.
Anggota DPR Budi Suprianto memberi kesaksian.
Damayanti memasuki ruang sidang di pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
Damayanti didakwa menerima suap berupa uang senilai Rp 3,28 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Duit tersebut untuk memuluskan proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Para saksi diambil sumpah sebelum memberi kesaksian. Mereka yakni staff ahli Damayanti Feri Andrianto, staf ahli Budi Supriyanto Suratin, anggota DPR Budi Suprianto, pemilik onlineshop Leni Mulyani, dan sopir Damayanti Cakyo Samsudin.
Damayanti menyimak keterangan para saksi.
Anggota DPR Budi Suprianto memberi kesaksian.