Samsul Hidayatullah, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kasus suap untuk memainkan vonis Saipul Jamil tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan Tim Satgas KPK pada 15 Juni lalu.
Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.