Hakim Tolak Eksepsi Jessica

PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.
Atas putusan tersebut, proses persidangan akan terus dilanjutkan ke pokok perkara yaitu kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Dalam pertimbangannya majelis berpendapat bahwa dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah jelas dan lengkap. Sehingga eksepsi kuasa hukum Jessica yang menyatakan bahwa ada kecacatan dalam surat dakwaan ditolak.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Jessica mengatakan akan melakukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Setelah eksepsi ditolak, persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan itu akan dilanjutkan lagi usai lebaran.
Majelis hakin menjadwalkan pemeriksaan saksi mulai pada 12 Juli mendatang. Pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dua kali dalam sepekan.
PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.
Atas putusan tersebut, proses persidangan akan terus dilanjutkan ke pokok perkara yaitu kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Dalam pertimbangannya majelis berpendapat bahwa dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah jelas dan lengkap. Sehingga eksepsi kuasa hukum Jessica yang menyatakan bahwa ada kecacatan dalam surat dakwaan ditolak.
Atas putusan tersebut kuasa hukum Jessica mengatakan akan melakukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Setelah eksepsi ditolak, persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Persidangan itu akan dilanjutkan lagi usai lebaran.
Majelis hakin menjadwalkan pemeriksaan saksi mulai pada 12 Juli mendatang. Pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dua kali dalam sepekan.