Andri Tristianto Sutrisna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Andri Tristianto Sutrisna memberikan keterangan usai sidang.
Dalam kasus makelar perkara tersebut, Andri ditangkap KPK lantaran menerima duit dari pihak berperkara yaitu Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.