Nazaruddin menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6/2016). Dia berjalan sambil memegangi perutnya.
Nazaruddin memasuki ruang sidang sambil terus memegangi perutnya.
Ketua majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo menghukum Nazaruddin 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Hakim juga memutuskan untuk merampas Harta Nazaruddin untuk negara dengan total sekitar Rp 500-an miliar.
Nazaruddin berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Nazaruddin tampak memegang tasbih di ruang sidang.
Nazaruddin meninggalkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nazaruddin berjalan meninggalkan ruang sidang sambil berbincang dengan kuasa hukumnya, Elza Syarief.