Sidang Perdana Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso menghadapi sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Vonis maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati.
Jaksa menuturkan, Jessica melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna.
Jessica Kumala Wongso menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Kuasa hukum Jessica meminta waktu ditunda 30 menit.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, Jessica meminta waktu 30 menit sebelum membacakan eksepsi. Ekseksi dibacakan mulai pukul 11.00 WIB.
Jaksa meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi yang disampaikan tim pengacara Jessica Kumala Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan.
Sidang pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica ini akan dilanjutkan pekan depan, tanggal 21 Juni 2016 pukul 10.00 pagi.
Jessica Kumala Wongso menghadapi sidang perdana dengan agenda dakwaan di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Jessica dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Vonis maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati.
Jaksa menuturkan, Jessica melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna.
Jessica Kumala Wongso menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Kuasa hukum Jessica meminta waktu ditunda 30 menit.
Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, Jessica meminta waktu 30 menit sebelum membacakan eksepsi. Ekseksi dibacakan mulai pukul 11.00 WIB.
Jaksa meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi yang disampaikan tim pengacara Jessica Kumala Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan.
Sidang pembunuhan Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica ini akan dilanjutkan pekan depan, tanggal 21 Juni 2016 pukul 10.00 pagi.